Mobil anda hilang saat masa kredit masih berlangsung ? Jangann takut sob proses cuma 14 hari



Pencurian mobil, klaim asuransi



Namanya juga musibah sob g ada yg tau kapan hal ini bisa menimpa kita. Pada saat kita sedang memarkirkan kendaraan kita di kantor tiba2 aja mobil kesayangan kita modal dari si babeh hilang padahal kredit belum lunas sob baru 3 bulan. Terus mesti bagaimana da bingung tea? Tenang saja dont hariwang, kredit aja mobil baru hehehe .Dont hariwang alias jangan takut saat mengajukan leasing, pasti mobil Anda juga sudah di asuransikan.

Bagan klaim asuransi


Langkah awal baca basmalah dulu hehe
Telepon dan lapor ke finance yang mengurus asuransi mobil anda

Dan yg ga kalah penting lapor ke pak polisi selaku pihak yg berwajib sob

Siapkan dokumen2 yang diperlukan untuk memproses laporan ke pihak asuransi (surat peryataan tertanggung, fotokopi Stnk, fotokopi sim, fotokopi tertanggung, surat keterangan polisi, surat pernyataan siap survey) kalau dah lengkap siap bragkat sob.

Perlu digaris bawahi hampir semua perusahaan asuransi ga menjamin kendaraan yg hilang akibat kesengajaan seperti penggelapan dan kasus penipuan.
Kalau penyelidikan sudah dilakukan pa polisi dan asuransi, maka klaim TLS (total lost stolen ) baru bisa di proses.

Pihak tertanggung sebagai pemilik mobil akan mendapat surat cinta alias surat pengantar dari pihak asuransi untuk membantu pembuatan surag blokir Stnk dari kepolisian setempat.

Kalau bisa siapkan dokumen selengkap2nya biar proses lebih cepat selesai sob.
Penggantian klaim akan dilakukan bila dokumen2 pendukjng sudah dilengkapi.

Form klaim asuransi

Namun, apabila mobil yang dilaporkan hilang tersebut ditemukan dalam waktu kurang dari 60 hari, maka kerugian yang dapat dilaporkan adalah klaim Partial Loss.

Misalnya, jika mobil ditemukan dan sempat dirusak oleh pelaku kejahatan, maka pemilik bisa mengajukan klaim Partial Loss yang dilengkapi dengan surat laporan kepolisian setempat.

Tips Proses Klaim
1.    Segera melapor ke pihak finance dan juga asuransi.
2.    Buat surat laporan dari Kepolisian perihal kehilangan mobil.
3.    Siapkan dokumen penting seperti fotokpi STNK, SIM dan KTP.
4.    Buat surat pengantar dari pihak asuransi untuk blokir STNK.
5.   Setelah penyelidikan selesai, penggantian akan dilakukan sekitar 14 hari kerja setelah dokumen dinyatakan lengkap.

Sekian tips klaim asuransi kehilangan mobil dari bung alwy semoga bermanfaat. Apa bila agan2 ada yg memiliki info tambahan yg lebih lengkap atau mungkin pernah mengalami hal yv sama silahkan menambahkan. Selalu ingat petuah bang napi ya agan2 sekalian waswaslah waswaslah. Salam suzuki yarukiiii!!!

ALWY SMITH 085317585487

Komentar

Postingan Populer